Siapakah Ahlus Sunnah itu?

Istilah Ahlus Sunnah tentu tidak asing bagi kaum muslimin. Bahkan mereka semua mengaku sebagai Ahlus Sunnah. Tapi siapakah Ahlus Sunnah itu? Dan siapa pula kelompok yang disebut Rasulullah sebagai orang-orang asing?

Telah menjadi ciri perjuangan iblis dan tentara-tentaranya yaitu terus berupaya mengelabui manusia. Yang batil bisa menjadi hak dan sebaliknya, yang hak bisa menjadi batil. Sehingga ahli kebenaran bisa menjadi pelaku maksiat yang harus dimusuhi dan diisolir. Dan sebaliknya, pelaku kemaksiatan bisa menjadi pemilik kebenaran yang harus dibela. Syi’ar pemecah belah ini merupakan ciri khas mereka dan mengganggu perjalanan manusia menuju Allah merupakan tujuan tertinggi mereka.

Tidak ada satupun pintu kecuali akan dilalui iblis dan tentaranya. Dan tidak ada satupun amalan kecuali akan dirusakkannya, minimalnya mengurangi nilai amalan tersebut di sisi Allah Subhanahu Wata’ala. Iblis mengatakan di hadapan Allah Subhanahu Wata’ala: “Karena Engkau telah menyesatkanku maka aku akan benar-benar menghalangi mereka dari jalan-Mu yang lurus dan aku akan benar-benar mendatangi mereka dari arah depan dan belakang, dan samping kiri dan samping kanan.”, (QS. Al A’raf : 17 )

Dalam upayanya mengelabui mangsanya, Iblis akan mengatakan bahwa ahli kebenaran itu adalah orang yang harus dijauhi dan dimusuhi, dan kebenaran itu menjadi sesuatu yang harus ditinggalkan, dan dia mengatakan: “Sehingga Engkau ya Allah menemukan kebanyakan mereka tidak bersyukur.” (QS. Al A’raf: 17)

Demikian halnya yang terjadi pada istilah Ahlus Sunnah wal Jamaah. Istilah ini lebih melekat pada gambaran orang-orang yang banyak beribadah dan orang-orang yang berpemahaman sufi. Tak cuma itu, semua kelompok yang ada di tengah kaum muslimin juga mengaku sebagai Ahlus Sunnah wal Jamaah. Walhasil, nama Ahlus Sunnah menjadi rebutan orang. Mengapa demikian? Apakah keistimewaan Ahlus Sunnah sehingga harus diperebutkan? Dan siapakah mereka sesungguhnya?

Menjawab pertanyaan-pertanyaan ini, kita harus merujuk kepada keterangan Rasulullah Shallallahu ‘Alahi Wasallam dan ulama salaf dalam menentukan siapakah mereka yang sebenarnya dan apa ciri-ciri khas mereka. Jangan sampai kita yang digambarkan dalam sebuah sya’ir:
Semua mengaku telah meraih tangan Laila
Dan Laila tidak mengakui yang demikian itu

Bahwa tidak ada maknanya kalau hanya sebatas pengakuan, sementara dirinya jauh dari kenyataan.

Secara fitrah dan akal dapat kita bayangkan, sesuatu yang diperebutkan tentu memiliki keistimewaan dan nilai tersendiri. Dan sesuatu yang diakuinya, tentu memiliki makna jika mereka berlambang dengannya. Mereka mengakui bahwa Ahlus Sunnah adalah pemilik kebenaran. Buktinya, setelah mereka memakai nama tersebut, mereka tidak akan ridha untuk dikatakan sebagai ahli bid’ah dan memiliki jalan yang salah. Bahkan mengatakan bahwa dirinya merupakan pemilik kebenaran tunggal sehingga yang lain adalah salah. Mereka tidak sadar, kalau pengakuannya tersebut merupakan langkah untuk membongkar kedoknya sendiri dan memperlihatkan kebatilan jalan mereka. Yang akan mengetahui hal yang demikian itu adalah yang melek dari mereka.

As Sunnah
Berbicara tentang As Sunnah secara bahasa dan istilah sangat penting sekali. Di samping untuk mengetahui hakikatnya, juga untuk mengeluarkan mereka-mereka yang mengakui sebagai Ahlus Sunnah. Mendefinisikan As Sunnah ditinjau dari beberapa sisi yaitu sisi bahasa, syari’at dan generasi yang pertama, ahlul hadits, ulama ushul, dan ahli fiqih.

As Sunnah menurut bahasa
As Sunnah menurut bahasa adalah As Sirah (perjalanan), baik yang buruk ataupun yang baik. Khalid bin Zuhair Al Hudzali berkata:
Jangan kamu sekali-kali gelisah karena jalan yang kamu tempuh
Keridhaan itu ada pada jalan yang dia tempuh sendiri.

As Sunnah menurut Syari’at Dan Generasi Yang Pertama
Apabila terdapat kata sunnah dalam hadits Rasulullah atau dalam ucapan para sahabat dan tabi’in, maka yang dimaksud adalah makna yang mencakup dan umum. Mencakup hukum-hukum baik yang berkaitan langsung dengan keyakinan atau dengan amal, apakah hukumnya wajib, sunnah atau boleh.

Al Hafidz Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bari 10/341 berkata: “Telah tetap bahwa kata sunnah apabila terdapat dalam hadits Rasulullah, maka yang dimaksud bukan sunnah sebagai lawan wajib (Apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila di tinggalkan tidak akan berdosa, pent.).”

Ibnu ‘Ajlan dalam kitab Dalilul Falihin 1/415 ketika beliau mensyarah hadits ‘Fa’alaikum Bisunnati’, berkata: “Artinya jalanku dan langkahku yang aku berjalan di atasnya dari apa-apa yang aku telah rincikan kepada kalian dari hukum-hukum i’tiqad (keyakinan), dan amalan-amalan baik yang wajib, sunnah, dan sebagainya.”
Imam Shan’ani berkata dalam kitab Subulus Salam 1/187, ketika beliau mensyarah hadits Abu Sa’id Al-Khudri, “di dalam hadits tersebut disebutkan kata ‘Ashobta As Sunnah’, yaitu jalan yang sesuai dengan syari’at.”

Demikianlah kalau kita ingin meneliti nash-nash yang menyebutkan kata “As Sunnah”, maka akan jelas apa yang dimaukan dengan kata tersebut yaitu: “Jalan yang terpuji dan langkah yang diridhai yang telah dibawa oleh Rasulullah. Dari sini jelaslah kekeliruan orang-orang yang menisbahkan diri kepada ilmu yang menafsirkan kata sunnah dengan istilah ulama fiqih sehingga mereka terjebak dalam kesalahan yang fatal.

As Sunnah Menurut Ahli Hadits
As sunnah menurut jumhur ahli hadits adalah sama dengan hadits yaitu: “Apa-apa yang diriwayatkan dari Rasulullah baik berbentuk ucapan, perbuatan, ketetapan, dan sifat baik khalqiyah (bentuk) atau khuluqiyah (akhlak).

As Sunnah Menurut Ahli Ushul Fiqih
Menurut Ahli Ushul Fiqih, As Sunnah adalah dasar dari dasar-dasar hukum syaria’at dan juga dalil-dalilnya.
Al Amidy dalam kitab Al Ihkam 1/169 mengatakan: “Apa-apa yang datang dari Rasulullah dari dalil-dalil syari’at yang bukan dibaca dan bukan pula mu’jizat atau masuk dalam katagori mu’jizat”.

As Sunnah Di Sisi Ulama Fiqih
As Sunnah di sisi mereka adalah apa-apa yang apabila dikerjakan mendapatkan pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak berdosa.

Di sini bisa dilihat, mereka yang mengaku sebagai ahlus sunnah -dengan menyandarkan kepada ahli fikih-, tidak memiliki dalil yang jelas sedikitpun dan tidak memiliki rujukan, hanya sebatas simbol yang sudah usang. Jika mereka memakai istilah syariat dan generasi pertama, mereka benar-benar telah sangat jauh. Jika mereka memakai istilah ahli fiqih niscaya mereka akan bertentangan dengan banyak permasalahan. Jika mereka memakai istilah ulama ushul merekapun tidak akan menemukan jawabannya. Jika mereka memakai istilah ulama hadits sungguh mereka tidak memilki peluang untuk mempergunakan istilah mereka. Tinggal istilah bahasa yang tidak bisa dijadikan sebagai hujjah dalam melangkah, terlebih menghalalkan sesuatu atau mengharamkannya.

Siapakah Ahlus Sunnah

Ahlu Sunnah memiliki ciri-ciri yang sangat jelas di mana ciri-ciri itulah yang menunjukkan hakikat mereka.

1. Mereka adalah orang-orang yang mengikuti jalan Rasulullah dan jalan para sahabatnya, yang menyandarkan pada Al Qur’an dan As Sunnah dengan pemahaman salafus shalih yaitu pemahaman generasi pertama umat ini dari kalangan shahabat, tabi’in dan generasi setelah mereka. Rasulullah bersabda:
“ Sebaik-baik manusia adalah generasiku kemudian orang-orang setelah mereka kemudian orang-orang setelah mereka.” (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad)

2. Mereka kembalikan segala bentuk perselisihan yang terjadi di kalangan mereka kepada Al Qur’an dan As Sunnah dan siap menerima apa-apa yang telah diputuskan oleh Allah dan Rasulullah. Firman Allah:
“Maka jika kalian berselisih dalam satu perkara, kembalikanlah kepada Allah dan Rasulullah jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan yang demikian itu adalah baik dan lebih baik akibatnya.” (QS. An Nisa: 59)

“Tidak pantas bagi seorang mukmin dan mukminat apabila Allah dan Rasul-Nya memutuskan suatu perkara untuk mereka, akan ada bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan mereka. Barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya sungguh dia telah sesat dengan kesesatan yang nyata. (QS. Al Ahzab: 36)

3. Mereka mendahulukan ucapan Allah dan Rasul daripada ucapan selain keduanya. Firman Allah:
“Hai orang-orang yang beriman janganlah kalian mendahulukan (ucapan selain Allah dan Rasul ) terhadap ucapan Allah dan Rasul dan bertaqwalah kalian kepada Allah sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al Hujurat: 1)

4. Menghidupkan sunnah Rasulullah baik dalam ibadah mereka, akhlak mereka, dan dalam semua sendi kehidupan, sehigga mereka menjadi orang asing di tengah kaumnya. Rasulullah bersabda tetang mereka:
“Sesungguhnya Islam datang dalam keadaan asing dan akan kembali pula daam keadaan asing, maka berbahagialah orang-orang dikatakan asing.” (HR. Muslim dari hadits Abu Hurairah dan Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma)

5. Mereka adalah orang-orang yang sangat jauh dari sifat fanatisme golongan. Dan mereka tidak fanatisme kecuali kepada Kalamullah dan Sunnah Rasulullah. Imam Malik mengatakan: “Tidak ada seorangpun setelah Rasulullah yang ucapannya bisa diambil dan ditolak kecuali ucapan beliau.”

6. Mereka adalah orang-orang yang menyeru segenap kaum muslimin agar bepegang dengan sunnah Rasulullah dan sunnah para shahabatnya.

7. Mereka adalah orang-oang yang memikul amanat amar ma’ruf dan nahi munkar sesuai dengan apa yang dimaukan Allah dan Rasul-Nya. Dan mereka mengingkari segala jalan bid’ah (lawannya sunnah) dan kelompok-kelompok yang akan mencabik-cabik barisan kaum muslimin.

8. Mereka adalah orang-orang yang mengingkari undang-undang yang dibuat oleh manusia yang menyelisihi undang-undang Allah dan Rasulullah.

9. Mereka adalah orang-orang yang siap memikul amanat jihad fi sabilillah apabila agama menghendaki yang demikian itu.

Syaikh Rabi’ dalam kitab beliau Makanatu Ahli Al Hadits hal. 3-4 berkata: “Mereka adalah orang-orang yang menempuh manhaj (metodologi)-nya para sahabat dan tabi’in dalam berpegang terhadap kitabullah dan sunnah Rasulullah dan menggigitnya dengan gigi geraham mereka. Mendahulukan keduanya atas setiap ucapan dan petunjuk, kaitannya dengan aqidah, ibadah, mu’amalat, akhlaq, politik, maupun, persatuan. Mereka adalah orang-orang yang kokoh di atas prinsip-prinsip agama dan cabang-cabangnya sesuai dengan apa yang diturunkah Allah kepada hamba dan Rasul-Nya Muhammad shallallahu ‘alahi wasallam. Mereka adalah orang-orang yang tampil untuk berdakwah dengan penuh semangat dan kesungguh-sungguhan. Mereka adalah para pembawa ilmu nabawi yang melumatkan segala bentuk penyelewengan orang-orang yang melampaui batas, kerancuan para penyesat dan takwil jahilin. Mereka adalah orang-orang yang selalu mengintai setiap kelompok yang menyeleweng dari manhaj Islam seperti Jahmiyah, Mu’tazilah, Khawarij, Rafidah (Syi’ah), Murji’ah, Qadariyah, dan setiap orang yang menyeleweng dari manhaj Allah, mengikuti hawa nafsu pada setiap waktu dan tempat, dan mereka tidak pernah mundur karena cercaan orang yang mencerca.”

Ciri Khas Mereka
1. Mereka adalah umat yang baik dan jumlahnya sangat sedikit, yang hidup di tengah umat yang sudah rusak dari segala sisi. Rasulullah bersabda:
“Berbahagialah orang yang asing itu (mereka adalah) orang-orang baik yang berada di tengah orang-orang yang jahat. Dan orang yang memusuhinya lebih banyak daripada orang yang mengikuti mereka.” (Shahih, HR. Ahmad)

Ibnul Qoyyim dalam kitabnya Madarijus Salikin 3/199-200, berkata: “Ia adalah orang asing dalam agamanya dikarenakan rusaknya agama mereka, asing pada berpegangnya dia terhadap sunnah dikarenakan berpegangnya manusia terhadap bid’ah, asing pada keyakinannya dikarenakan telah rusak keyakinan mereka, asing pada shalatnya dikarenakan jelek shalat mereka, asing pada jalannya dikarenakan sesat dan rusaknya jalan mereka, asing pada nisbahnya dikarenakan rusaknya nisbah mereka, asing dalam pergaulannya bersama mereka dikarenakan bergaul dengan apa yang tidak diinginkan oleh hawa nafsu mereka”.

Kesimpulannya, dia asing dalam urusan dunia dan akhiratnya, dan dia tidak menemukan seorang penolong dan pembela. Dia sebagai orang yang berilmu ditengah orang-orang jahil, pemegang sunnah di tengah ahli bid’ah, penyeru kepada Allah dan Rasul-Nya di tengah orang-orang yang menyeru kepada hawa nafsu dan bid’ah, penyeru kepada yang ma’ruf dan mencegah dari kemungkaran di tengah kaum di mana yang ma’ruf menjadi munkar dan yang munkar menjadi ma’ruf.”

Ibnu Rajab dalam kitab Kasyfu Al Kurbah Fi Washfi Hal Ahli Gurbah hal 16-17 mengatakan: “Fitnah syubhat dan hawa nafsu yang menyesatkan inilah yang telah menyebabkan berpecahnya ahli kiblat menjadi berkeping-keping. Sebagian mengkafirkan yang lain sehingga mereka menjadi bermusuh-musuhan, berpecah-belah, dan berpartai-partai yang dulunya mereka berada di atas satu hati. Dan tidak ada yang selamat dari semuanya ini melainkan satu kelompok. Merekalah yang disebutkan dalam sabda Rasulullah: “Dan terus menerus sekelompok kecil dari umatku yang membela kebenaran dan tidak ada seorangpun yang mampu memudharatkannya siapa saja yang menghinakan dan menyelisihi mereka, sampai datangnya keputusan Allah dan mereka tetap di atas yang demikian itu.”

2. Mereka adalah orang yang berada di akhir jaman dalam keadaan asing yang telah disebutkan dalam hadits, yaitu orang-orang yang memperbaiki ketika rusaknya manusia. Merekalah orang-orang yang memperbaiki apa yang telah dirusak oleh manusia dari sunnah Rasulullah. Merekalah orang-orang yang lari dengan membawa agama mereka dari fitnah. Mereka adalah orang yang sangat sedikit di tengah-tengah kabilah dan terkadang tidak didapati pada sebuah kabilah kecuali satu atau dua orang, bahkan terkadang tidak didapati satu orangpun sebagaimana permulaan Islam.

Dengan dasar inilah, para ulama menafsirkan hadits ini. Al Auza’i mengatakan tentang sabda Rasulullah: “Islam datang dalam keadaan asing dan akan kembali dalam keadaan asing.” Adapun Islam itu tidak akan pergi akan tetapi Ahlus Sunnah yang akan pergi sehingga tidak tersisa di sebuah negeri melainkan satu orang.” Dengan makna inilah didapati ucapan salaf yang memuji sunnah dan mensifatinya dengan asing dan mensifati pengikutnya dengan kata sedikit.” (Lihat Kitab Ahlul Hadits Hum At Thoifah Al Manshurah hal 103-104)

Demikianlah sunnatullah para pengikut kebenaran. Sepanjang perjalanan hidup selalu dalam prosentase yang sedikit. Allah berfiman:
“Dan sedikit dari hamba-hamba-Ku yang bersyukur.”

Dari pembahasan yang singkat ini, jelas bagi kita siapakah yang dimaksud dengan Ahlus Sunnah dan siapa-siapa yang bukan Ahlus Sunnah yang hanya penamaan semata. Benarlah ucapan seorang penyair mengatakan :
Semua orang mengaku telah menggapai si Laila
Akan tetapi si Laila tidak mengakuinya
Walhasil Ahlus Sunnah adalah orang-orang yang mengikuti Al Qur’an dan As Sunnah dengan pemahaman, amalan, dan dakwah salafus shalih.

HUKUM ISLAM DI INDONESIA; DULU DAN SEKARANG

Muhammad Ikhsan*


Pendahuluan
Tidak dapat dipungkiri bahwa umat Islam di Indonesia adalah unsur paling mayoritas. Dalam tataran dunia Islam internasional, umat Islam Indonesia bahkan dapat disebut sebagai komunitas muslim paling besar yang berkumpul dalam satu batas teritorial kenegaraan.

Karena itu, menjadi sangat menarik untuk memahami alur perjalanan sejarah hukum Islam di tengah-tengah komunitas Islam terbesar di dunia itu. Pertanyaan-pertanyaan seperti: seberapa jauh pengaruh kemayoritasan kaum muslimin Indonesia itu terhadap penerapan hukum Islam di Tanah Air –misalnya-, dapat dijawab dengan memaparkan sejarah hukum Islam sejak komunitas muslim hadir di Indonesia.

Di samping itu, kajian tentang sejarah hukum Islam di Indonesia juga dapat dijadikan sebagai salah satu pijakan –bagi umat Islam secara khusus- untuk menentukan strategi yang tepat di masa depan dalam mendekatkan dan “mengakrabkan” bangsa ini dengan hukum Islam. Proses sejarah hukum Islam yang diwarnai “benturan” dengan tradisi yang sebelumnya berlaku dan juga dengan kebijakan-kebijakan politik-kenegaraan, serta tindakan-tindakan yang diambil oleh para tokoh Islam Indonesia terdahulu setidaknya dapat menjadi bahan telaah penting di masa datang. Setidaknya, sejarah itu menunjukkan bahwa proses Islamisasi sebuah masyarakat bukanlah proses yang dapat selesai seketika.

Untuk itulah, tulisan ini dihadirkan. Tentu saja tulisan ini tidak dapat menguraikan secara lengkap dan detail setiap rincian sejarah hukum Islam di Tanah air, namun setidaknya apa akan Penulis paparkan di sini dapat memberikan gambaran tentang perjalanan hukum Islam, sejak awal kedatangan agama ini ke bumi Indonesia hingga di era reformasi ini. Pada bagian akhir tulisan ini, Penulis juga menyampaikan kesimpulan tentang apa yang sebaiknya dilakukan oleh kaum muslimin Indonesia untuk –apa yang Penulis sebut dengan- “mengakrabkan” bangsa ini dengan hukum Islam.
Wallahu a’la wa a’lam!

Hukum Islam pada Masa Pra Penjajahan Belanda
Akar sejarah hukum Islam di kawasan nusantara menurut sebagian ahli sejarah dimulai pada abad pertama hijriyah, atau pada sekitar abad ketujuh dan kedelapan masehi.[1] Sebagai gerbang masuk ke dalam kawasan nusantara, kawasan utara pulau Sumatera-lah yang kemudian dijadikan sebagai titik awal gerakan dakwah para pendatang muslim. Secara perlahan, gerakan dakwah itu kemudian membentuk masyarakat Islam pertama di Peureulak, Aceh Timur. Berkembangnya komunitas muslim di wilayah itu kemudian diikuti oleh berdirinya kerajaan Islam pertama di Tanah air pada abad ketiga belas. Kerajaan ini dikenal dengan nama Samudera Pasai. Ia terletak di wilayah Aceh Utara.[2]

Pengaruh dakwah Islam yang cepat menyebar hingga ke berbagai wilayah nusantara kemudian menyebabkan beberapa kerajaan Islam berdiri menyusul berdirinya Kerajaan Samudera Pasai di Aceh. Tidak jauh dari Aceh berdiri Kesultanan Malaka, lalu di pulau Jawa berdiri Kesultanan Demak, Mataram dan Cirebon, kemudian di Sulawesi dan Maluku berdiri Kerajaan Gowa dan Kesultanan Ternate serta Tidore.
Kesultanan-kesultanan tersebut –sebagaimana tercatat dalam sejarah- itu tentu saja kemudian menetapkan hukum Islam sebagai hukum positif yang berlaku. Penetapan hukum Islam sebagai hukum positif di setiap kesultanan tersebut tentu saja menguatkan pengamalannya yang memang telah berkembang di tengah masyarakat muslim masa itu. Fakta-fakta ini dibuktikan dengan adanya literatur-literatur fiqh yang ditulis oleh para ulama nusantara pada sekitar abad 16 dan 17.[3] Dan kondisi terus berlangsung hingga para pedagang Belanda datang ke kawasan nusantara.

Hukum Islam pada Masa Penjajahan Belanda
Cikal bakal penjajahan Belanda terhadap kawasan nusantara dimulai dengan kehadiran Organisasi Perdagangan Dagang Belanda di Hindia Timur, atau yang lebih dikenal dengan VOC. Sebagai sebuah organisasi dagang, VOC dapat dikatakan memiliki peran yang melebihi fungsinya. Hal ini sangat dimungkinkan sebab Pemerintah Kerajaan Belanda memang menjadikan VOC sebagai perpanjangtangannya di kawasan Hindia Timur. Karena itu disamping menjalankan fungsi perdagangan, VOC juga mewakili Kerajaan Belanda dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan. Tentu saja dengan menggunakan hukum Belanda yang mereka bawa.

Dalam kenyataannya, penggunaan hukum Belanda itu menemukan kesulitan. Ini disebabkan karena penduduk pribumi berat menerima hukum-hukum yang asing bagi mereka. Akibatnya, VOC pun membebaskan penduduk pribumi untuk menjalankan apa yang selama ini telah mereka jalankan.[4]
Kaitannya dengan hukum Islam, dapat dicatat beberapa “kompromi” yang dilakukan oleh pihak VOC, yaitu:
1.Dalam Statuta Batavia yag ditetapkan pada tahun 1642 oleh VOC, dinyatakan bahwa hukum kewarisan Islam berlaku bagi para pemeluk agama Islam.
2. Adanya upaya kompilasi hukum kekeluargaan Islam yang telah berlaku di tengah masyarakat. Upaya ini diselesaikan pada tahun 1760. Kompilasi ini kemudian dikenal dengan Compendium Freijer.
3. Adanya upaya kompilasi serupa di berbagai wilayah lain, seperti di Semarang, Cirebon, Gowa dan Bone.

Di Semarang, misalnya, hasil kompilasi itu dikenal dengan nama Kitab Hukum Mogharraer (dari al-Muharrar). Namun kompilasi yang satu ini memiliki kelebihan dibanding Compendium Freijer, dimana ia juga memuat kaidah-kaidah hukum pidana Islam.[5]

Pengakuan terhadap hukum Islam ini terus berlangsung bahkan hingga menjelang peralihan kekuasaan dari Kerajaan Inggris kepada Kerajaan Belanda kembali. Setelah Thomas Stanford Raffles menjabat sebagai gubernur selama 5 tahun (1811-1816) dan Belanda kembali memegang kekuasaan terhadap wilayah Hindia Belanda, semakin nampak bahwa pihak Belanda berusaha keras mencengkramkan kuku-kuku kekuasaannya di wilayah ini. Namun upaya itu menemui kesulitan akibat adanya perbedaan agama antara sang penjajah dengan rakyat jajahannya, khususnya umat Islam yang mengenal konsep dar al-Islam dan dar al-harb. Itulah sebabnya, Pemerintah Belanda mengupayakan ragam cara untuk menyelesaikan masalah itu. Diantaranya dengan (1) menyebarkan agama Kristen kepada rakyat pribumi, dan (2) membatasi keberlakuan hukum Islam hanya pada aspek-aspek batiniah (spiritual) saja.[6]

Bila ingin disimpulkan, maka upaya pembatasan keberlakuan hukum Islam oleh Pemerintah Hindia Belanda secara kronologis adalah sebagai berikut:
1. Pada pertengahan abad 19, Pemerintah Hindia Belanda melaksanakan Politik Hukum yang Sadar; yaitu kebijakan yang secara sadar ingin menata kembali dan mengubah kehidupan hukum di Indonesia dengan hukum Belanda.[7]
2. Atas dasar nota disampaikan oleh Mr. Scholten van Oud Haarlem, Pemerintah Belanda menginstruksikan penggunaan undang-undang agama, lembaga-lembaga dan kebiasaan pribumi dalam hal persengketaan yang terjadi di antara mereka, selama tidak bertentangan dengan asas kepatutan dan keadilan yang diakui umum. Klausa terakhir ini kemudian menempatkan hukum Islam di bawah subordinasi dari hukum Belanda.[8]
3. Atas dasar teori resepsi yang dikeluarkan oleh Snouck Hurgronje, Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1922 kemudian membentuk komisi untuk meninjau ulang wewenang pengadilan agama di Jawa dalam memeriksa kasus-kasus kewarisan (dengan alasan, ia belum diterima oleh hukum adat setempat). [9]
4. Pada tahun 1925, dilakukan perubahan terhadap Pasal 134 ayat 2 Indische Staatsregeling (yang isinya sama dengan Pasal 78 Regerringsreglement), yang intinya perkara perdata sesama muslim akan diselesaikan dengan hakim agama Islam jika hal itu telah diterima oleh hukum adat dan tidak ditentukan lain oleh sesuatu ordonasi.[10]

Lemahnya posisi hukum Islam ini terus terjadi hingga menjelang berakhirnya kekuasaan Hindia Belanda di wilayah Indonesia pada tahun 1942.

Hukum Islam pada Masa Pendudukan Jepang
Setelah Jendral Ter Poorten menyatakan menyerah tanpa syarat kepada panglima militer Jepang untuk kawasan Selatan pada tanggal 8 Maret 1942, segera Pemerintah Jepang mengeluarkan berbagai peraturan. Salah satu diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1942, yang menegaskan bahwa Pemerintah Jepag meneruskan segala kekuasaan yang sebelumnya dipegang oleh Gubernur Jendral Hindia Belanda. Ketetapan baru ini tentu saja berimplikasi pada tetapnya posisi keberlakuan hukum Islam sebagaimana kondisi terakhirnya di masa pendudukan Belanda.[11]
Meskipun demikian, Pemerintah Pendudukan Jepang tetap melakukan berbagai kebijakan untuk menarik simpati umat Islam di Indonesia. Diantaranya adalah:
1. Janji Panglima Militer Jepang untuk melindungi dan memajukan Islam sebagai agama mayoritas penduduk pulau Jawa.
2. Mendirikan Shumubu (Kantor Urusan Agama Islam) yang dipimpin oleh bangsa Indonesia sendiri.
3. Mengizinkan berdirinya ormas Islam, seperti Muhammadiyah dan NU.
4. Menyetujui berdirinya Majelis Syura Muslimin Indonesia (Masyumi) pada bulan oktober 1943.[12]
5. Menyetujui berdirinya Hizbullah sebagai pasukan cadangan yang mendampingi berdirinya PETA.
6. Berupaya memenuhi desakan para tokoh Islam untuk mengembalikan kewenangan Pengadilan Agama
dengan meminta seorang ahli hukum adat, Soepomo, pada bulan Januari 1944 untuk menyampaikan laporan tentang hal itu. Namun upaya ini kemudian “dimentahkan” oleh Soepomo dengan alasan kompleksitas dan menundanya hingga Indonesia merdeka.[13]

Dengan demikian, nyaris tidak ada perubahan berarti bagi posisi hukum Islam selama masa pendudukan Jepang di Tanah air. Namun bagaimanapun juga, masa pendudukan Jepang lebih baik daripada Belanda dari sisi adanya pengalaman baru bagi para pemimpin Islam dalam mengatur masalah-masalah keagamaan. Abikusno Tjokrosujoso menyatakan bahwa,

Kebijakan pemerintah Belanda telah memperlemah posisi Islam. Islam tidak memiliki para pegawai di bidang agama yang terlatih di masjid-masjid atau pengadilan-pengadilan Islam. Belanda menjalankan kebijakan politik yang memperlemah posisi Islam. Ketika pasukan Jepang datang, mereka menyadari bahwa Islam adalah suatu kekuatan di Indonesia yang dapat dimanfaatkan.[14]

Hukum Islam pada Masa Kemerdekaan (1945)
Meskipun Pendudukan Jepang memberikan banyak pengalaman baru kepada para pemuka Islam Indonesia, namun pada akhirnya, seiring dengan semakin lemahnya langkah strategis Jepang memenangkan perang –yang kemudian membuat mereka membuka lebar jalan untuk kemerdekaan Indonesia-, Jepang mulai mengubah arah kebijakannya. Mereka mulai “melirik” dan memberi dukungan kepada para tokoh-tokoh nasionalis Indonesia. Dalam hal ini, nampaknya Jepang lebih mempercayai kelompok nasionalis untuk memimpin Indonesia masa depan. Maka tidak mengherankan jika beberapa badan dan komite negara, seperti Dewan Penasehat (Sanyo Kaigi) dan BPUPKI (Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai) kemudian diserahkan kepada kubu nasionalis. Hingga Mei 1945, komite yang terdiri dari 62 orang ini, paling hanya 11 diantaranya yang mewakili kelompok Islam.[15] Atas dasar itulah, Ramly Hutabarat menyatakan bahwa BPUPKI “bukanlah badan yang dibentuk atas dasar pemilihan yang demokratis, meskipun Soekarno dan Mohammad Hatta berusaha agar aggota badan ini cukup representatif mewakili berbagai golonga dalam masyarakat Indonesia”.[16]

Perdebatan panjang tentang dasar negara di BPUPKI kemudian berakhir dengan lahirnya apa yang disebut dengan Piagam Jakarta. Kalimat kompromi paling penting Piagam Jakarta terutama ada pada kalimat “Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Menurut Muhammad Yamin kalimat ini menjadikan Indonesia merdeka bukan sebagai negara sekuler dan bukan pula negara Islam.[17]

Dengan rumusan semacam ini sesungguhnya lahir sebuah implikasi yang mengharuskan adanya pembentukan undang-undang untuk melaksanakan Syariat Islam bagi para pemeluknya. Tetapi rumusan kompromis Piagam Jakarta itu akhirnya gagal ditetapkan saat akan disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI. Ada banyak kabut berkenaan dengan penyebab hal itu. Tapi semua versi mengarah kepada Mohammad Hatta yang menyampaikan keberatan golongan Kristen di Indonesia Timur. Hatta mengatakan ia mendapat informasi tersebut dari seorang opsir angkatan laut Jepang pada sore hari taggal 17 Agustus 1945. Namun Letkol Shegeta Nishijima –satu-satunya opsir AL Jepang yang ditemui Hatta pada saat itu- menyangkal hal tersebut. Ia bahkan menyebutkan justru Latuharhary yang menyampaikan keberatan itu. Keseriusan tuntutan itu lalu perlu dipertanyakan mengingat Latuharhary –bersama dengan Maramis, seorang tokoh Kristen dari Indonesia Timur lainnya- telah menyetujui rumusan kompromi itu saat sidang BPUPKI.[18]

Pada akhirnya, di periode ini, status hukum Islam tetaplah samar-samar. Isa Ashary mengatakan,
Kejadian mencolok mata sejarah ini dirasakan oleh umat Islam sebagai suatu ‘permainan sulap’ yang masih diliputi kabut rahasia…suatu politik pengepungan kepada cita-cita umat Islam.[19]
Hukum Islam pada Masa Kemerdekaan Periode Revolusi Hingga Keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1950
Selama hampir lima tahun setelah proklamasi kemerdekaan, Indonesia memasuki masa-masa revolusi (1945-1950). Menyusul kekalahan Jepang oleh tentara-tentara sekutu, Belanda ingin kembali menduduki kepulauan Nusantara. Dari beberapa pertempuran, Belanda berhasil menguasai beberapa wilayah Indonesia, dimana ia kemudian mendirikan negara-negara kecil yang dimaksudkan untuk mengepung Republik Indonesia. Berbagai perundingan dan perjanjian kemudian dilakukan, hingga akhirnya tidak lama setelah Linggarjati, lahirlah apa yang disebut dengan Konstitusi Indonesia Serikat pada tanggal 27 Desember 1949.

Dengan berlakunya Konstitusi RIS tersebut, maka UUD 1945 dinyatakan berlaku sebagai konstitusi Republik Indonesia –yang merupakan satu dari 16 bagian negara Republik Indonesia Serikat-. Konstitusi RIS sendiri jika ditelaah, sangat sulit untuk dikatakan sebagai konstitusi yang menampung aspirasi hukum Islam. Mukaddimah Konstitusi ini misalnya, samasekali tidak menegaskan posisi hukum Islam sebagaimana rancangan UUD’45 yang disepakati oleh BPUPKI. Demikian pula dengan batang tubuhnya, yang bahkan dipengaruhi oleh faham liberal yang berkembang di Amerika dan Eropa Barat, serta rumusan Deklarasi HAM versi PBB.[20]

Namun saat negara bagian RIS pada awal tahun 1950 hanya tersisa tiga negara saja RI, negara Sumatera Timur, dan negara Indonesia Timur, salah seorang tokoh umat Islam, Muhammad Natsir, mengajukan apa yang kemudian dikenal sebagai “Mosi Integral Natsir” sebagai upaya untuk melebur ketiga negara bagian tersebut. Akhirnya, pada tanggal 19 Mei 1950, semuanya sepakat membentuk kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Proklamasi 1945. Dan dengan demikian, Konstitusi RIS dinyatakan tidak berlaku, digantikan dengan UUD Sementara 1950.
Akan tetapi, jika dikaitkan dengan hukum Islam, perubahan ini tidaklah membawa dampak yang signifikan. Sebab ketidakjelasan posisinya masih ditemukan, baik dalam Mukaddimah maupun batang tubuh UUD Sementara 1950, kecuali pada pasal 34 yang rumusannya sama dengan pasal 29 UUD 1945, bahwa “Negara berdasar Ketuhanan yang Maha Esa” dan jaminan negara terhadap kebebasan setiap penduduk menjalankan agamanya masing-masing. Juga pada pasal 43 yang menunjukkan keterlibatan negara dalam urusan-urusan keagamaan.[21] “Kelebihan” lain dari UUD Sementara 1950 ini adalah terbukanya peluang untuk merumuskan hukum Islam dalam wujud peraturan dan undang-undang. Peluang ini ditemukan dalam ketentuan pasal 102 UUD sementara 1950.[22] Peluang inipun sempat dimanfaatkan oleh wakil-wakil umat Islam saat mengajukan rancangan undang-undang tentang Perkawinan Umat Islam pada tahun 1954. Meskipun upaya ini kemudian gagal akibat “hadangan” kaum nasionalis yang juga mengajukan rancangan undang-undang Perkawinan Nasional.[23] Dan setelah itu, semua tokoh politik kemudian nyaris tidak lagi memikirkan pembuatan materi undang-undang baru, karena konsentrasi mereka tertuju pada bagaimana mengganti UUD Sementara 1950 itu dengan undang-undang yang bersifat tetap.[24]

Perjuangan mengganti UUD Sementara itu kemudian diwujudkan dalam Pemilihan Umum untuk memilih dan membentuk Majlis Konstituante pada akhir tahun 1955. Majlis yang terdiri dari 514 orang itu kemudian dilantik oleh Presiden Soekarno pada 10 November 1956. Namun delapan bulan sebelum batas akhir masa kerjanya, Majlis ini dibubarkan melalui Dekrit Presiden yang dikeluarkan pada tanggal 5 Juli 1959. Hal penting terkait dengan hukum Islam dalam peristiwa Dekrit ini adalah konsiderannya yang menyatakan bahwa “Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni menjiwai UUD 1945” dan merupakan “suatu kesatuan dengan konstitusi tersebut”. Hal ini tentu saja mengangkat dan memperjelas posisi hukum Islam dalam UUD, bahkan –menurut Anwar Harjono- lebih dari sekedar sebuah “dokumen historis”.[25] Namun bagaiamana dalam tataran aplikasi? Lagi-lagi faktor-faktor politik adalah penentu utama dalam hal ini. Pengejawantahan kesimpulan akademis ini hanya sekedar menjadi wacana jika tidak didukung oleh daya tawar politik yang kuat dan meyakinkan.

Hal lain yang patut dicatat di sini adalah terjadinya beberapa pemberontakan yang diantaranya “bernuansakan” Islam dalam fase ini. Yang paling fenomenal adalah gerakan DI/TII yang dipelopori oleh Kartosuwirjo dari Jawa Barat. Kartosuwirjo sesungguhnya telah memproklamirkan negara Islam-nya pada tanggal 14 Agustus 1945, atau dua hari sebelum proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Namun ia melepaskan aspirasinya untuk kemudian bergabung dengan Republik Indonesia. Tetapi ketika kontrol RI terhadap wilayahnya semakin merosot akibat agresi Belanda, terutama setelah diproklamirkannya negara-boneka Pasundan di bawah kontrol Belanda, ia pun memproklamirkan berdirinya Negara Islam Indonesia pada tahun 1948. Namun pemicu konflik yang berakhir di tahun 1962 dan mencatat 25.000 korban tewas itu, menurut sebagian peneliti, lebih banyak diakibatkan oleh kekecewaan Kartosuwirjo terhadap strategi para pemimpin pusat dalam mempertahankan diri dari upaya pendudukan Belanda kembali, dan bukan atas dasar –apa yang mereka sebut dengan- “kesadaran teologis-politis”nya.[26]

Hukum Islam di Era Orde Lama dan Orde Baru
Mungkin tidak terlalu keliru jika dikatakan bahwa Orde Lama adalah eranya kaum nasionalis dan komunis. Sementara kaum muslim di era ini perlu sedikit merunduk dalam memperjuangkan cita-citanya. Salah satu partai yang mewakili aspirasi umat Islam kala itu, Masyumi harus dibubarkan pada tanggal 15 Agustus 1960 oleh Soekarno, dengan alasan tokoh-tokohnya terlibat pemberontakan (PRRI di Sumatera Barat). Sementara NU –yang kemudian menerima Manipol Usdek-nya Soekarno[27]- bersama dengan PKI dan PNI[28] kemudian menyusun komposisi DPR Gotong Royong yang berjiwa Nasakom. Berdasarkan itu, terbentuklah MPRS yang kemudian menghasilkan 2 ketetapan; salah satunya adalah tentang upaya unifikasi hukum yang harus memperhatikan kenyataan-kenyataan umum yang hidup di Indonesia.[29]
Meskipun hukum Islam adalah salah satu kenyataan umum yang selama ini hidup di Indonesia, dan atas dasar itu Tap MPRS tersebut membuka peluang untuk memposisikan hukum Islam sebagaimana mestinya, namun lagi-lagi ketidakjelasan batasan “perhatian” itu membuat hal ini semakin kabur. Dan peran hukum Islam di era inipun kembali tidak mendapatkan tempat yang semestinya.
Menyusul gagalnya kudeta PKI pada 1965 dan berkuasanya Orde Baru, banyak pemimpin Islam Indonesia yang sempat menaruh harapan besar dalam upaya politik mereka mendudukkan Islam sebagaimana mestinya dalam tatanan politik maupun hukum di Indonesia. Apalagi kemudian Orde Baru membebaskan bekas tokoh-tokoh Masyumi yang sebelumnya dipenjara oleh Soekarno. Namun segera saja, Orde ini menegaskan perannya sebagai pembela Pancasila dan UUD 1945. Bahkan di awal 1967, Soeharto menegaskan bahwa militer tidak akan menyetujui upaya rehabilitasi kembali partai Masyumi.[30] Lalu bagaimana dengan hukum Islam?
Meskipun kedudukan hukum Islam sebagai salah satu sumber hukum nasional tidak begitu tegas di masa awal Orde ini, namun upaya-upaya untuk mempertegasnya tetap terus dilakukan. Hal ini ditunjukkan oleh K.H. Mohammad Dahlan, seorang menteri agama dari kalangan NU, yang mencoba mengajukan Rancangan Undang-undang Perkawinan Umat Islam dengan dukunagn kuat fraksi-fraksi Islam di DPR-GR. Meskipun gagal, upaya ini kemudian dilanjutkan dengan mengajukan rancangan hukum formil yang mengatur lembaga peradilan di Indonesia pada tahun 1970. Upaya ini kemudian membuahkan hasil dengan lahirnya UU No.14/1970, yang mengakui Pengadilan Agama sebagai salah satu badan peradilan yang berinduk pada Mahkamah Agung. Dengan UU ini, dengan sendirinya –menurut Hazairin- hukum Islam telah berlaku secara langsung sebagai hukum yang berdiri sendiri.[31]

Penegasan terhadap berlakunya hukum Islam semakin jelas ketika UU no. 14 Tahun 1989 tentang peradilan agama ditetapkan.[32] Hal ini kemudian disusul dengan usaha-usaha intensif untuk mengompilasikan hukum Islam di bidang-bidang tertentu. Dan upaya ini membuahkan hasil saat pada bulan Februari 1988, Soeharto sebagai presiden menerima hasil kompilasi itu, dan menginstruksikan penyebarluasannya kepada Menteri Agama.[33]

Hukum Islam di Era Reformasi
Soeharto akhirnya jatuh. Gemuruh demokrasi dan kebebasan bergemuruh di seluruh pelosok Indonesia. Setelah melalui perjalanan yang panjang, di era ini setidaknya hukum Islam mulai menempati posisinya secara perlahan tapi pasti. Lahirnya Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan semakin membuka peluang lahirnya aturan undang-undang yang berlandaskan hukum Islam. Terutama pada Pasal 2 ayat 7 yang menegaskan ditampungnya peraturan daerah yang didasarkan pada kondisi khusus dari suatu daerah di Indonesia, dan bahwa peraturan itu dapat mengesampingkan berlakunya suatu peraturan yang bersifat umum.[34]
Lebih dari itu, disamping peluang yang semakin jelas, upaya kongkrit merealisasikan hukum Islam dalam wujud undang-undang dan peraturan telah membuahkan hasil yang nyata di era ini. Salah satu buktinya adalah Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Qanun Propinsi Nangroe Aceh Darussalam tentang Pelaksanaan Syari’at Islam Nomor 11 Tahun 2002.

Dengan demikian, di era reformasi ini, terbuka peluang yang luas bagi sistem hukum Islam untuk memperkaya khazanah tradisi hukum di Indonesia. Kita dapat melakukan langkah-langkah pembaruan, dan bahkan pembentukan hukum baru yang bersumber dan berlandaskan sistem hukum Islam, untuk kemudian dijadikan sebagai norma hukum positif yang berlaku dalam hukum Nasional kita.[35]

Penutup
Era reformasi yang penuh keterbukaan tidak pelak lagi turut diwarnai oleh tuntutan-tuntutan umat Islam yang ingin menegakkan Syariat Islam. Bagi penulis, ide ini tentu patut didukung. Namun sembari memberikan dukungan, perlu pula kiranya upaya-upaya semacam ini dijalankan secara cerdas dan bijaksana. Karena menegakkan yang ma’ruf haruslah juga dengan menggunakan langkah yang ma’ruf. Disamping itu, kesadaran bahwa perjuangan penegakan Syariat Islam sendiri adalah jalan yang panjang dan berliku, sesuai dengan sunnatullah-nya. Karena itu dibutuhkan kesabaran dalam menjalankannya. Sebab tanpa kesabaran yang cukup, upaya penegakan itu hanya akan menjelma menjadi tindakan-tindakan anarkis yang justru tidak sejalan dengan kema’rufan Islam.[36]

Proses “pengakraban” bangsa ini dengan hukum Islam yang selama ini telah dilakukan, harus terus dijalani dengan kesabaran dan kebijaksanaan. Disamping tentu saja upaya-upaya penguatan terhadap kekuatan dan daya tawar politis umat ini. Sebab tidak dapat dipungkiri, dalam sistem demokrasi, daya tawar politis menjadi sangat menentukan sukses-tidaknya suatu tujuan dan cita-cita.
Wallahu a’lam.


Cipinang Muara, 19 September 2006
(Sumber : abulmiqdad.multiply.com)

*)Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Indonesia Program Studi kajian Islam Dan Timur Tengah Kekhususan Kajian Islam.

DAFTAR PUSTAKA
1. Ramly Hutabarat, Kedudukan Hukum Islam dalam Konstitusi-konstitusi Indonesia dan Peranannya dalam Pembinaan Hukum Nasional, Pusat Studi Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Jakarta, Mei 2005.
2. Bahtiar Effendy, Islam dan Negara; Transformasi Pemikiran dan Praktik Politik Islam di Indonesia, Paramadina, Jakarta, Oktober 1998.
3. Jimly Ashshiddiqie, Hukum Islam dan Reformasi Hukum Nasional, Seminar Penelitian Hukum tentang Eksistensi Hukum Islam dalam Reformasi Sistem Nasional, Jakarta, 27 September 2000.
4. Chamzawi, Memperjuangkan Berlakunya Syari’ah Islam di Indonesia (Masih Perlukah?), Majalah Amanah, no.56, tahun XVIII, Nopember 2004/Ramadhan-Syawal 1425 H.


[1] Sebagaimana disebutkan dalam Ramly Hutabarat, Kedudukan Hukum Islam dalam Konstitusi-konstitusi Indonesia dan Peranannya dalam Pembinaan Hukum Nasional, Pusat Studi Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Jakarta, Mei 2005, hal. 61. Sementara itu Bahtiar Effendy menyebutkan bahwa Islam mulai diperkenalkan di wilayah nusantara pada akhir abad 13 dan awal abad 14 Masehi. Kesimpulan ini sangat mungkin didasarkan pada fakta bahwa kesultanan Islam pertama, Samudra Pasai, berdiri pada kisaran waktu tersebut. Lih. Bahtiar Effendy, Islam dan Negara; Transformasi Pemikiran dan Praktik Politik Islam di Indonesia, Paramadina, Jakarta, Oktober 1998, hal. 21.
[2] Ramly Hutabarat, Kedudukan Hukum Islam dalam Konstitusi-konstitusi Indonesia, op.cit., hal. 61.
[3] Ibid., hal. 61-62.
[4] Ramly Hutabarat, Kedudukan Hukum Islam dalam Konstitusi-konstitusi Indonesia, op.cit., hal. 63-64.
[5] Ibid., hal. 64-66.
[6] Ramly Hutabarat, Kedudukan Hukum Islam Konstitusi-konstitusi Indonesia, op.cit., hal. 67-68.
[7] Ibid., hal. 68.
[8] Ibid., hal. 68-70.
[9] Ibid., hal. 70.
[10] Ramly Hutabarat, Kedudukan Hukum Islam dalam Konstitusi-konstitusi Indonesia, op.cit., hal. 72. Sebagaimana terlihat dengan jelas bahwa perubahan ini juga sangat dipengaruhi oleh Teori Receptio Snouck Hurgronje.
[11] Ibid., hal. 76.
[12] Mengenai apakah Masyumi versi ini merupakan asal-usul Partai Masyumi di kemudian hari, lihat Bahtiar Effendy, Islam dan Negara, op.cit., hal. 93, catatan kaki no.105.
[13] Ramly Hutabarat, Kedudukan Hukum Islam dalam Konstitusi-konstitusi Indonesia, op.cit., hal. 76-79.
[14] Daniel S.Lev, Islamic Courts in Indonesia, hal. 34, sebagaimana dinukil dari Bahtiar Effendy, Islam dan Negara, op.cit., hal. 83.
[15] Bahtiar Effendy, Islam dan Negara, op.cit., hal. 84. Mereka antara lain adalah Ki Bagus Hadikusumo, Abdul Kahar Muzakkir, H. Agus Salim, Abikusno Tjokrosujoso, dan K.H.A.Wahid Hasjim. Jumlah ini didasarkan pada apa yang dituliskan oleh Muhammad Yamin dalam Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945, jilid I dan II, Jakarta: Yayasan Prapanca, 1959, hal. 60. Sementara dalam Ramly Hutabarat menyebutkan dalam Kedudukan Hukum Islam, hal. 85, disebutkan jumlah kubu Islam adalah 15 orang. Data ini didasarkan pada pidato Abdul Kahar Muzakkir di Konstituante, dalam Tentang Dasar Negara di Konstituante, jilid III. Bandung: Secretariat Jenderal Konstituante, 1959, hal. 35.
[16] Ramly Hutabarat, Kedudukan Hukum Islam, op.cit., hal. 85.
[17] Ibid., hal. 89-90. Titik kompromi lain juga terlihat dalam rumusan tentang syarat menjadi Presiden Republik Indonesia yang haruslah “orang Indonesia asli dan beragama Islam.”
[18] Ibid., hal. 92-93.
[19] Risalah Perundingan 1957, tanpa tempat, Konstituante Republik Indonesia, tanpa tahun, hal. 325, sebagaimana dinukil dari Bahtiar Effendy, Islam dan Negara, op.cit., hal. 91.
[20] Ramly Hutabarat, Kedudukan Hukum Islam, op.cit., hal. 103.
[21] Ramly Hutabarat, Kedudukan Hukum Islam, op.cit., hal. 110-111.
[22] Ibid., hal. 112.
[23] Ibid., hal. 113.
[24] Ibid., hal. 115.
[25] Ibid., hal. 131-133.
[26] Karl. D. Jackson, Traditional Authority, Islam, and Rebellion, hal. 10, sebagaimana dikutip dari Bahtiar Effendy, Islam dan Negara, hal. 96-97.
[27] Ini adalah manifesto politik yang terdiri dari (1) kembali ke UUD 1945; (2) sosialisme Indonesia: (3) demokrasi terpimpin: (4) ekonomi terpimpin; dan (5) kepribadian Indonesia. Lih. Bahtiar Effendy, Islam dan Negara, op.cit., hal. 110.
[28] Masing-masing diwakili oleh Idham Chalid (NU), D.N. Aidit (PKI), dan Suwirjo (PNI).
[29] Ramly Hutabarat, Kedudukan Hukum Islam, op.cit., hal. 140-141.
[30] Bahtiar Effendy, Islam dan Negara, op.cit., hal. 111-112.
[31] Ramly Hutabarat, Kedudukan Hukum Islam, op.cit., hal. 149-150, dan 153.
[32] Lihat beberapa alasan diterimanya UU ini dalam Ramli Hutabarat, Kedudukan Hukum Islam, op.cit, hal. 163-164.
[33] Ibid., hal. 156-157. Kompilasi ini terdiri dari tiga buku: (1) tentang Hukum Perkawinan, (2) tentang Hukum Kewarisan; dan (3) tentang Hukum Perwakafan.
[34] Jimly Ashshiddiqie, Hukum Islam dan Reformasi Hukum Nasional, makalah Seminar Penelitian Hukum tentang Eksistensi Hukum Islam dalam Reformasi Sistem Nasional, Jakarta, 27 September 2000.
[35] Ibid.
[36] Lih. Chamzawi, Memperjuangkan Berlakunya Syari’ah Islam di Indonesia (Masih Perlukah?), Majalah Amanah, no.56, tahun XVIII, Nopember 2004/Ramadhan-Syawal 1425 H.

Ilmu Pengetahuan tentang Hadis

Ilmu Pengetahuan tentang Hadis Based on classic primers Oleh Sheikh Abdur-Rahman ibn Yusuf Bismillahi wal hamdulillah wassalatu wassalamu ala Rasoolillah, Ilmul Hadis adalah ilmu pengetahuan untuk mempelajari Hadis. Apa yang ditentukan sebagai “Hadis” akan dibahas kemudian, tapi tulisan ini dimulai dengan penekanan bahwa ilmu pengetahuan Hadis adalah satu dari banyak ilmu pengetahuan agama. Ada beberapa ilmu pengetahuan fundamental seperti Usul-Al-Qur’an (dasar2 Qur’an), Usul Al-Hadis (dasar2 Hadis), Lughah (bahasa, termasuk balagha, Fasahah) dan Usul al-Fiqh (dasar2 Fiqh). Ilmu pengetahuan Hadis bergantung pada ilmu pengetahuan akan Qur’an tapi juga dibutuhkan pengertian yang benar akan Qur’an. Satu hal yang ingin kuajukan adalah terdapat orang2 yang mempertanyakan pentingnya hadis. Bahkan kaum Qura’niyoon (yang percaya Qur’an saja) mengatakan bahwa Hadis tidak relevan dan mereka hanya mempelajari Qur’an saja. Ini merupakan pandangan yang salah. Allah mengatakan di Qur’an 2:129: Ya Tuhan kami, utuslah untuk mereka sesorang Rasul dari kalangan mereka, yang akan membacakan kepada mereka ayat-ayat Engkau, dan mengajarkan kepada mereka Al Kitab (Al Qur'an) dan Al-Hikmah (As-Sunnah) serta mensucikan mereka. Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana. Kata kunci di sini adalah bahwa sang penyampai firman bertugas mengajar mereka isi buku DAN melaksanakan hikmat diantara mereka. Bahkan kaum Sahadah juga salah mengerti akan bahasa Qur’an. Di Sura Al-Hasr Allah memberitahu kita (59:7) “… Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah….” Dia juga berkata: Q 4:65 Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. Akhirnya, Allah berkata: Q 4:59 Hai orang-orang yang beriman, ta'atilah Allah dan ta'atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. Secara keseluruhan, aku percaya bahwa mengira Allah subhanahu wa taala mengirim utusan yang salah merupakan penghujatan. Jika utusan Allah itu tidak relevan dan tidak menambah apapun pada agama, mengapa Allah tidak mengirim satu buku komplit? Mengapa harus memberikan kepada kita melalui seorang utusan? Sekarang mari lihat beberapa kata (terminologi) yang digunakan sehubungan dengan ilmu pengetahuan (i.p.) ini: 1-Hadis: a) Dalam pengertian linguistik (bahasa), “hadis” berarti sebuah komunikasi atau sebuah cerita. b) Dari sudut pandang teknis (yang relatif terhadap i.p. hadis): Ini adalah kumpulan perbuatan, perkataaan dan kebijaksanaan sang Nabi. Sebagai tambahan, semua tradisi yang menjabarkan tentang Nabi dan penampilan fisiknya dan harta miliknya juga termasuk hadis, seperti “Ash-Shama’il Al-Muhammadiyah.” Dalam Qur’an, kata Hadis juga disebut. Allah mengatakan Qur’an sebagai “Ahsan Al-Hadith” (39:23) yang berarti pesan terbaik atau kata2 terbaik. Dia juga memperingatkan “[68:44] Maka serahkanlah (ya Muhammad) kepada-Ku (urusan) orang-orang yang mendustakan perkataan ini (Hadis). Nanti Kami akan menarik mereka dengan berangsur-angsur (ke arah kebinasaan) dari arah yang tidak mereka ketahui.” 2-Sunnah: a) Hadis juga seringkali dianggap sebagai “As-Sunnah.” Kata “Sunnah” ini digunakan bergantian dengan kata “Hadis” terutama jika kita bicara tentang sumber2 Hukum Islam (pertama adalah Qur’an, kedua adalah Hadis atau Sunnah). b) Sunnah juga berarti cara hidup Nabi c) Sunnah juga dianggap bertaraf Fiqh jika menetapkan aturan2 tentang berbagai masalah. Tindakan penetapan aturan ini adalah sunnah dalam arti aturan itu dianjurkan atau ditekankan. Pentingnya Hadis: Sang Nabi adalah Qur’an berjalan. Dia adalah pengejawantahan Qur’an di dunia. Kawan2 karibnya tahu betul akan hal ini. Karena inilah mereka menemaninya. Karena inilah mereka digelar “Kawan2 sang Nabi”. Kata “kawan” di sini tidak berarti umum. Tidak semua Muslim pada saat itu adalah kawan Muhammad, dan hanya mereka yang bisa bertemu dengannya (kecuali satu orang yang dianggap Nabi sebagai kawannya meskipun orang itu tidak dapat datang atau bertemu dengannya). Kawan2 karib Muhammad sadar akan berharganya Muhammad, sehingga mereka berusaha setengah mati untuk bisa bersama dengannya dan untuk mencatat dan menjadi bagian dari semua yang dia katakan dan lakukan. Omar membuat persetujuan dengan kawan karib Muhammad lainnya bahwa mereka akan bergantian menemani Muhammad. Yang seorang akan pergi ke luar untuk bekerja menafkahi keluarganya, sedangkan yang lain akan diam tinggal bersama Muhammad dan mencatat semua yang dikatakan dan dikerjakannya. Pada akhir hari, mereka semua akan membagi apa yang mereka ketahui. Contoh lain adalah Abu Hurairah. Meskipun dia jadi Muslim dalam tahun2 akhir kenabian Muhammad, tapi dia adalah penyampai kisah2 tentang sang Nabi terbanyak diantara semua kawan2 karib Nabi. Ini karena begitu dia jadi Muslim, dia lalu diangkat jadi Ahlu-Suffah (kawan2 karib yang tinggal di mesjid Nabi) dan dia membaktikan hidupnya untuk menemani Nabi dan belajar darinya. Begitu banyak kisah yang disampaikannya sehingga beberapa kawan lain mengujinya dan dia berhasil lulus ujian. Tradisi ini dilakukan dengan ketat sehingga jika sang Nabi berbuat sesuatu dalam tradisi asli, para penyampai cerita sepanjang waktu juga berbuat hal yang persis sama. Ada satu kelompok Hadis yang disebut sebagai “Al-Musalsalat” di mana penyampai cerita akan berkata “dan lalu sang Nabi melakukan ini …” dan dia pun berbuat persis sama seperti yang dilakukan Nabi. Contohnya, tersenyum atau berjabatan tangan atau menekuk jari2 agar terbelit dengan jari2 yang lain (tashbik). Beginilah persisnya orang2 mempertahankan tradisi, sehingga bahkan jika sang Nabi membuat suatu gerakan tubuh, mereka (penyampai cerita) akan menceritakan dan melakukannya. Pentingnya Ilmu Pengetahuan Hadis: IP Hadis sangatlah tertentu dan pasti. IP “Jarh wa Ta’deel” (pengamatan atas para penyampai cerita), merupakan salah satu yang memiliki aturan yang sangat pasti dan hukum2 yang jelas dan fundamental yang nanti akan kita bahas. Ahadis (kata majemuk bagi hadis) dari sang Nabi sangat luasdan lebar. Para sahabat dekat sang Nabi pergi jauh dari Medina. Coba bayangkan saja tentara Muslim yang mengalahkan Mekah berjumlah 10.000 tentara dan ada beberapa ribu sahabat karib di Medina sewaktu jaman Omar. Jika dibayangkan seorang sahabat karib dapat menyampaikan hadis atau tradisi cerita tidak hanya pada satu orang saja tapi juga pada sekelompok murid2, maka tentunya cabang2 pohon hadis jadi semakin lebar dan luas. Maka dari itu, penting untuk mengumpulkan hadis2 ini untuk menjaga keasliannya. Koleksi Hadis: Koleksi hadis yang pertama dikumpulkan oleh para sahabat karib Nabi sendiri. Beberapa sahabat menyimpan gulungan kulit bertuliskan hadis. Kita sekarang tahu bahwa Abu Bakr menyimpan sebuah koleksi hadis. Meskipun begitu, kebanyakan tradisi hadis disampaikan lewat ucapan. Koleksi pertama Hadis dilakukan oleh Abu Bakr ibn Hazm dan diperintahkan oleh Omar ibn Abdul-Aziz. Setelah itu, banyak koleksi Hadis yang dikumpulkan, yang pertama dan yang paling terutama adalah Muwatta’ dari Imam Malik, lalu disusul Hadis lain seperti Musnad Imam Ahmed, Sahih Al-Bukhari, Mustadrak Al-Hakim, dll. Penyampaian Sebuah Hadis: Ada delapan cara bagaimana hadis disampaikan dari seseorang ke orang lain sebagaimana para ahli hadis telah membedakannya: a) Mendengar: Penerima Hadis mendengar dari pihak penyampai Hadis dan mengingatnya. b) Mengatakan: Penerima Hadis mengisahkan kembali di hadapan Penyampai Hadis dan sang Penyampai menyetujui isi pesannya. Ini terutama penting di zaman kita. Kita hidup di era informasi. Ada banyak sekali informasi, tapi kurang Ilm. Ada kemungkinan informasi disampaikan secara ngawur. Karena itu penting untuk diingat bahwa mereka yang melaporkan hadis yang disampaikan dari orang lain tanpa ijin orang itu dikenal sebagai “Pencuri Hadis”. c) Ijin: Penyampai Hadis telah memberi izin kepada Penerima Hadis untuk mengisahkan Ahadis dari Penyampai Hadis. d) Pemberian: Sebuah buku Hadis diberikan pihak Penyampai kepada Penerima Hadis dan dia diperbolehkan untuk mengisahkan cerita dari buku itu. e) Tertulis: Sebuah pesan tertulis berisi Hadis dikirim dari pihak Penyampai ke pihak Penerima. f) Diperkenalkan (I’lam): Mengumumkan Ahadis. Ini berarti pihak Penyampai memberitahu seseorang bahwa dia (Penyampai) dapat ijin untuk menyampaikan sebuah buku Hadis dari ilmuwan tertentu. Beberapa ahli mengijinkan, tapi ada pula yang tidak memberi ijin. g) Warisan: Pihak Penyampai menyatakan bahwa Hadis diwariskannya kepada pihak Penerima. h) Ditemukan: Pihak penerima menemukan tulisan pihak Penyampai yang berisi Hadis. Semua ini ditentukan oleh para ahli Hadis, dan bagaimana Hadis disampaikan menambah nilai keaslian Hadis itu. Contohnya, ketika menyampaikan Ahadis, seringkali kita baca sang pengarang buku Hadis menulis “Hadathana” atau “Akhbarana” atau terkadang mereka hanya menulis “’an folan ‘an ilan” (huruf “’an” berarti hadis ini dilaporkan “oleh” orang ini dan itu). Penggunaan kata2 ini bukanlah kebetulan belaka dan semuanya mengandung konsekuensi tersendiri. Contohnya, “Hadathana” menerangkan bahwa guru membacakan Hadis kepada seorang murid dan murid itu menyampaikan Hadis tsb. Sedangkan “akhbarana” berarti murid itu sendiri membacakan Hadis tsb di hadapan gurunya dan sang guru menyetujui cara Hadis dihafalkan murid itu. Mempelajari Hadis: Para ilmuwan telah mengungkapkan pentingnya Hadis. Mereka berdebat tentang pada usia berapa seseorang boleh mulai mempelajarinya dan bagaimana menguasainya. Bebarapa ilmuwan mengatakan anak berusia 10 tahun boleh mulai mempelajari Hadis, sedangkan yang lain berkata 12 tahun, 15 tahun atau 20 tahun. Bahkan ada seorang ilmuwan yang berkata bahwa seorang anak boleh mulai belajar Hadis setelah anak itu tahu beda seekor sapi dan seekor keledai. Contoh pada usia berapa orang bisa mempelajari Hadis bisa dilihat pada diri Imam Shafii yang telah menghafal semua Hadis Muwatta Imam Malik ketika dia baru berusia 10 tahun. Keaslian Hadis: Mengapa perlu menelaah segala perbedaan tingkat, jabatan dan keadaan setiap penyampai cerita? Alasan utama adalah untuk memelihara keutuhan Hadis sehingga tidak dikorupsi dan diubah oleh pengaruh ideologi dan politik. Singkatnya, untuk menghindari Hadis itu diubah. Pengubahan atau pemalsuan dapat terjadi karena berbagai alasan, misalnya alasan politik atau kepentingan pribadi. Karena adanya kekhawatiran memalsu Ahadit dan dengan mengaku itu dari Nabi, para ahli agama mulai membaktikan diri untuk mempertahankan tradisi penyampaian Hadis. Tingkatan Hadis: Tingkatan Hadis diatur oleh para ahli Hadis untuk memeriksa mata rantai (asal usul) dan isi Hadis dan memberinya tingkatan untuk memisahkannya dari Ahadis palsu. Perlu diingat bahwa tingkatan ini tidaklah absolut (mutlak). Beberapa ahli hadis lebih keras menetapkan seleski dibandingkan yang lain. Para ahli Hadis sendiri dibagi tingkatannya seperti Mo’tadel” (menengah/sedang) seperti Al-Zhahabi, “Motashaddid” (ketat/keras) seperti Ibn Al-Jawzi dan Ad-Daraqutani dan “Mutasahil” (toleran/lunak) seperti as Al-Hakim. Ketika menentukan kesahihan sebuah Hadis, para ahli memeriksa isi Hadis dan mata rantai penyampai cerita. Rantai ini diperiksa dengan dua tujuan, yakni keseringan/kekerapan kisah disampaikan dan kesinambungannya sampai pada sang Nabi. Selain itu sebagai tambahan, setiap Penyampai cerita di dalam mata rantai Hadis diperiksa kejujuran dan kekuatan daya ingatnya. Keseringan/kekerapan Cerita: a) Mutawatir: Hadis mutawatir adalah Hadis yang disampaikan oleh sekelompok orang dari setiap tingkatan rantai Penyampai kisah. Contoh dari “tawatur” misalnya bahwa benua Antartika memang faktanya ada. Ini adalah suatu fakta yang dilihat orang banyak (baik melihatnya langsung atau dari foto2 satelit) dan lalu melaporkannya ke kelompok orang yang lebih banyak yang kemudian menuliskannya di dalam buku2 bagi kita semua. Mutawatir terdiri dari dua jenis: 1. Harafiah: Berarti bahwa kita punya banyak salinan Hadis yang dikisahkan oleh orang2 yang berbeda tapi semuanya mengandung kata2 yang persis sama. Hadis seperti ini sangat jarang ditemukan diantara koleksi tradisi/Hadis nabi. 2. Berhubungan dengan Keadaan (Kontekstual): Hadis diceritakan oleh banyak orang di setiap tingkat rantai penyampai cerita tapi tidak dalam kata2 yang persis sama. Ada banyak Ahadis seperti ini dan kebanyakan membentuk dasar/azas kepercayaan dan tata hukum Islam. b) Ahaad: Jenis ini merupakan sebagian besar dari tradisi2 atau kumpulan Hadis Nabi. Ini adalah Hadis yang hanya punya beberapa orang Penyampai Hadis yang mengisahkannya pada saat bersamaan di setiap tingkatan rantai penyampaian cerita. Ini pun lalu dibagi dalam kelompok2 yang lebih kecil. Penting untuk dimengerti bahwa di kategori2 di bawah, angka yang dicantumkan mewakili jumlah terkecil Penyampai cerita di setiap tingkat rantai penyampaian cerita. Contohnya, jika sebuah Hadis disampaikan oleh 6 orang Pencerita (tingkat pertama) dan lalu 8 Pencerita Tabieen (tingkat kedua) dan lalu 2 tingkat berikutnya 3 Pencerita dan 12 tingkat berikutnya 4 Pencerita, maka lebar rantai hadis ini adalah “2” yang diambil dari rantai tingkat 3 karena jumlah itulah yang paling kecil dari mata rantai keseluruhan. Hadis seperti ini dikenal sebagai Aziz (lebar rantai 2) meskipun sebenarnya disampaikan oleh 6 kelompok dan jumlah keseluruhan Pencerita adalah 10 orang. Inilah jenis2 hadis Ahaad: 1. Mashhoor (terkenal): Ini bukan berarti terkenal diantara orang banyak, tapi sering terlihat. Ini adalah Hadis yang sedikitnya punya lebar rantai 3. 2. Aziz (berharga/jarang): Ini adalah Hadis yang sedikitnya punya lebar rantai 2. 3. Gharib (asing): Ini adalah Hadis yang sedikitnya punya lebar rantai 1. 4. al-Fard (sendiri/single): Hadis yang ini terdiri dari dua kelompok: (fard mutlaq): di mana Hadis ini disampaikan oleh seorang tertentu saja. Atau Hadis ini punya arti yang berbeda (1) tiada seorangpun Pencerita2 lain yang dapat dipercaya menyampaikan Hadis ini kecuali satu orang tertentu saja, atau (dapat kita katakan) orang lain pun menyampaikan Hadis itu tapi mereka tidak dipercaya kejujurannya. (2) tiada ahli2 Islam dari daerah lain menyampaikan Hadis itu kecuali ahli2 di satu tempat saja. Kesinambungan Penyampaian Cerita: a) Marfoo’: Berhubungan dengan sang Nabi. Berarti Penyampai Hadis secara tegas menyatakan bahwa Muhammad memang mengatakan itu. b) Hokm Al-Marfoo’: Berhubungan melalui akal pikiran/logika. Meskipun Penyampai Hadis tidak menyebutkan bahwa hal ini dikatakan sang Nabi, tapi isinya jelas menunjukkan bahwa ini hanya bisa datang dari sang Nabi. c) Musnad/Mutassil: Berhubungan sempurna, berarti tidak ada mata rantai yang terpisah, semua Pencerita mendengarkan langsung di hadapan setiap orang dalam mata rantai Penyampai Hadis. d) Mawqoof (dihentikan): Hadis ini berisi perkataan Sahabat Nabi. e) Maqtoo’ (dipotong): Hadis ini berisi perkataan atau ajaran seorang tabi’ee (generasi setelah Sahabat Karib Nabi). f) Mursal: Tabi’ee mengisahkan bahwa sang Nabi mengatakan suatu hal dan Tabi’ee tidak menyinggung keterangan bahwa Sahabat Karib Nabilah yang menyampaikan hal ini. g) Mu’alaq (tergantung): Terjadi ketidaksinambungan dalam mata rantai penyampaian Hadis dari awal. h) Munqati: Terjadi ketidaksinambungan di tengah2 mata rantai penyampaian Hadis. i) Mo’dal: Ada dua celah dari dua Penyampai cerita dalam mata rantai. j) Mo’an’an: Dikisahkan melalui penggunaan “an” seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. k) Musalsal: Dikisahkan termasuk gerakan2 tubuh atau tindakan sang Nabi yang termasuk dalam tradisi. Tingkatan2 Hadis: Sekarang kita pelajari perbedaan tingkat Hadis melalui mata rantai Hadis dan juga isinya. a) Maqbool (diterima): Ini berarti Hadis ini diterima sebagai bukti dalam Ilmu Hukum Islam. Seorang ahli hukum Islam dapat menggunakan Hadis ini sebagai bukti kebenaran pendapatnya. Ini dibagi dalam beberapa tingkat: 1. Sahih (benar/bentuk yang tepat): Ini adalah tingkat keaslian tertinggi dan ini pun dibagi dalam dua sub tingkatan: i. Sahih secara hakiki: Sahih karena mata rantai dan isinya telah lulus semua ujian yang ditentukan. ii. Sahih berdasarkan arti Hadis lain: Ini berarti Hadis ini cacat sedikit dalam mata rantainya dan seharusnya berada pada tingkat Hassan (lihat keterangan di bawah), tapi karena Ahadis lain mengungkapkan arti Hadis ini, maka Hadis ini dinaikkan tingkatnya ke dalam tingkat Sahih. 2. Hassan (bagus/baik): Inipun dibagi dalam dua sub tingkatan yang sama seperti Sahih, yakni Hassan secara hakiki dan Hassa berdasarkan arti lain. b) Mardood (ditolak): Tingkat ini mewakili Ahadis yang punya cacat berat dalam mata rantai dan isinya sehingga tidak bisa digunakan sebagai bukti dalam Tata Hukum Islam. Tingkat ini dibagi dalam 2 golongan: 1. Da’eef (lemah): Ahadis ini punya cacat2 dalam mata rantai penyampainnya yang tidak bisa diperbaiki. Ini tidak langsung berarti bahwa Hadis ini hanyalah karangan orang belaka. Tapi isi Hadis ini tidak bisa dianggap sebagai kata2 sang Nabi. 2. Mawdoo’ (palsu): Ini adalah sebuah Hadis yang memiliki kecacatan jelas dalam mata rantai atau isinya. Ini adalah daftar kriteria untuk menetapkan sebuah Hadis yang bisa dianggap Sahih: a) Tidak bertentangan dengan Qur’an atau Hadis Sahih lainnya. b) Punya mata rantai penyampaian kisah yang lengkap c) Tiada Ellah (cacat2). Sebenarnya terdapat banyak Hadis2 yang cacat oleh ahli Islam terkemuka seperti At-Termizhi dan Ad-Daraqutani. d) Dan setiap Pencerita di dalam mata rantai haruslah Adil (moral baik), Jujur dan Dabit (punya daya ingat kuat). Jika sebuah Hadis Sahih gagal masuk kriteria2 di atas, maka tingkatannya diturunkan ke tingkat Hassan. Cacat2 tertentu akan membuat Hadis dimasukkan ke dalam tingkat Da’eef. Aku ingin sekedar mengingatkan tentang penanganan Hadis Da’eef. Orang2 tertentu menggunakan istilah Hadis Da’eef saat ini seakan untuk mengesampingkannya. Jika seseorang mengatakan suatu hadis, dan yang lain mengatakan “Oh, saya dengar Hadis itu Da’eef” maka mereka seakan-akan membuat Hadis ini gugur atau dibatalkan. Ini adalah perlakuan yang salah. Jika Hadis Da’eef itu tak berguna, mengapa dong semua ahli2 Hadis mempertahankannya sampai 1.400 tahun? Kenapa tidak dibuang saja? Hadis Da’eef punya banyak guna dalam hidup kita dan tertulis dengan baik sehingga orang bisa menggunakan Hadis lemah dalam Fadha’il (mendorong moral/spiritual). Terdapat karya2 yand ditulis oleh ilmuwan2 Hadis ulung tentang bagaimana dan apabila Hadis Da’eef bisa digunakan. Pada kenyataannya, Hadis Da’eef bisa digunakan dalam Hukum Islam secara tertulis. Contoh hal ini bisa dilihat dalam Hadis Nabi bahwa “tiada warisan bagi seorang ahli waris” yang berarti kau tidak dapat mewariskan bagian tanahmu pada seseorang yang berdasarkan silsilah keturunan akan mewarisi kekayaanmu. Ini adalah Hadis Da’eef yang digunakan ahli2 hukum Islam tentang hak warisan karena telah diterima dan dipraktekkan secara luas. Istilah Bagi Ilmuwan Hadis: Untuk mengetahui banyaknya usaha dan besarnya dedikasi yang dilakukan para ahli dalam menyusun koleksi Hadis, marilah lihat gelar2 dan jabatan2 yang mereka miliki: Seorang ilmuwan yang diberi julukan “Hujjah” Hadis adalah seseorang yang dapat mengingat sedikitnya 300.000 Ahadis. Yang berjulukan “Hafiz” adalah orang yang mampu mengingat 100.000 Ahadis. Yang berjulukan “Hakim” adalah orang yang mampun mengingat semua Ahadis yang dikenal. Jika kau terkejut melihat angka2 id atas, pikir ini … Imam Ahmad hafal sejuta Ahadis. Dari jumlalh itu, 700.000 lebih adalah Sahih, katanya. Zar’a Ar-Razi hafal 700.000 Ahadis. Muslim hafal 140.000 Tafsir (penjelasan akan Qur’an) dan 300,000 Ahadis. Imam Bukhari hafal 100.000 Hadis Sahih dan 200.000 yang tidak Sahih. Catatan akhir yang perlu diingat adalah ilmuwan Hadis adalah tetap ilmuwan Hadis, walaupun betapa banyak Hadis yang mereka susun. Menjadi ilmuwan Hadis bukan lalu berarti orang itu ahli Fiqh (Tata Hukum Islam). Contoh jelas dapat dilihat pada Al-Amash yang merupakan salah satu ilmuwan Hadis terbesar di masa Imam Abu Hanifah. Ketika dia ditanyai tentang suatu hal, dia berkata tiada satupun Hadis yang diketahuinya berhubungan dengan hal itu. Meskipun begitu Abu Hanifah mengeluarkan fatwa akan hal ini berdasarkan sebuah Hadis yang dia katakan didengarnya dari al-Amash. Ketika Al-Amash mempertanyakan hal ini kepada Imam Abu Hanifah, sang Imam menjelaskan bahwa dia menggunakan satu dari Ahadis yang disampaikan oleh Al-Amash padanya untuk menelaah masalah yang dihadapinya dan Al-Amash berkata “Kami (ilmuwan Hadis) adalah ahli farmasi dan kau (ilmuwan Fiqh) adalah dokternya. Tanya: Apakah ada aturan ilmu tertentu di belakang penamaan buku2 Hadis seperti Sahih Bukhari atau Musnad Ahmad dan yang lainnya? Jawab: Ya, terdapat penetapan istilah yang sangat jelas dalam menamai buku2 Hadis: a) Sahih: Berarti buku ini hanya berisi Ahadis Sahih. Contohnya adalah Sahih Al-Bukhari. b) Sunan: Berarti buku ini disusun sesuai aturan penyusunan buku2 fiqh (yakni dimulai dengan “kemurnian” Taharah dan lalu Sembahyang, Puasa, Zakat …). c) Al-Jami’: Berarti buku ini terdiri dari 8 bagian di indeksnya. Bagian ini termasuk Sirah (kehidupan sang nabi) dan Tafsir (penjelasan akan Qur’an). d) Musnad: Berarti buku ini disusun oleh Sahabah karib Nabi (misalnya se bagian dari Ahadis dikisahkan oleh Aisya, dan bagian lain Ahadis dikisahkan oleh Omar dan seterusnya). Means the book is indexed by the Sahabah (i.e. one chapter for ahadith narrated by Aysha, then one for ahadith narrated by Omar and so forth). e) Mustadrak: Kelanjutan hasil karya ilmuwan sebelumnya. Contohnya eorang ilmuwan Hadis mengumpulkan semua Hadis Sahih dalam Sirah. Lalu ilmuwan di masa selanjutnya menulis buku Hadis yang melengkapi Ahadis yang tidak tercantum